BMT Safinah sebagai Lembaga Keuangan Syariah yang melayani masyarakat kecil/mikro terdiri dari 2 bagian tak terpisahkan yaitu Baitul Maal dan Baitul Tamwil.
Baitul Maal adalah bagian yang berperan sebagai amil zakat, infak, shodaqoh, wakaf dan dana-dana umat lainnya bertugas mengelola dan memberdayakan zakat, infak dan shodaqoh bagi pengembangan dan peningkatan kualitas hidup Kaum Dhuafa di sekitar Anda.
Baitut Tamwil berperan dalam memproduktifkan dana yang dititipkan Bapak/Ibu melalui kerjasama bisnis dengan akad-akad syariah yang disepakati. Seperti dalam akad Murobahah (jual-beli), Musyarokah (ber-usaha bersama), Ijaroh (sewa barang/jasa) ataupun Mudhorobah (sistem bagi-hasil).
Baitut Maal wat Tamwil melayani 3 lapisan masyarakat, yaitu :
1. Aghniya' (orang kaya) yang berperan sebagai penanam modal/investor di BMT Safinah.
2. Mudhorib (pengguna dana) yang berperan sebagai pengguna dana produktif.
3. Kaum Dhuafa sebagai segmen yang tidak dapat terlayani dengan dana produktif sehingga harus
dilayani dengan dana-dana sosial seperti Zakat, Infak dan Shodaqoh.
Di Baitul Maal, dana-dana sosial tersebut kami dayagunakan untuk program-program yang melayani kaum dhuafa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar